Powered By Blogger

Jumat, 22 Oktober 2010

23/10/2010 11:27
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta dilibatkan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam penyelidikan kasus penembakan mahasiswa UBK pada peringatan satu tahun Pemerintahan SBY-Boediono. "Untuk obyektifitas pemeriksaan, seyogyanya Polri tidak bekerja sendiri," kata anggota Kompolnas Novel Ali di Jakarta, Sabtu (23/10).

Kasus penembakan pada Rabu lalu itu mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) Farel Restu tertembus timah panas di kaki kiri. Hingga saat ini ia masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Novel menyayangkan penembakan tersebut. Menurutnya, tugas pokok Polri sebagai penegak hukum, pemelihara keamanan, perlindungan, dan pengayom masyarakat, tidak terlaksana secara optimal. Tindakan polisi seharusnya berlandaskan hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) 2/2002 tentang Polri, Protap 16/1999 tentang Pengendalian Huru-hara, Perkap 8/2009 tentang Implementasi Prinsip Dasar Penegakan HAM bagi Anggota Polri, dan Protap IX/X/2010.

"Saya sangat menyadari betapa luasnya wilayah dilema pelaksanaan tugas Polri di lapangan, khususnya konflik antara ketiga tugas pokok Polri dan rambu hukumnya di satu sisi, dengan ancaman keselamatan sampai hilangnya nyawa anggota akibat tindakan pihak lain," ucap Novel.

Novel mengatakan penembakan oleh anggota Polri terhadap sasaran mana pun dimungkinkan bila sudah didahului empat tahapan aksi sebelumnya. "Empat tahap tersebut, yaitu penggunaan tangan kosong, benda tumpul atau pentungan, tembakan peringatan, penembakan dengan peluru karet, dan penembakan yang dapat mengakibatkan kematian bila polisi benar-benar terancam," tutupnya.(WIL/SHA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar